Indonesia dan Oman Sepakati Peningkatan Konektivitas Udara Antar Kedua Negara
By Abdi Satria
nusakini.com-Muscat-Indonesia dan Oman secara resmi menandatangani Air Transport Agreement (ATA) RI-Oman, di Muscat. Persetujuan Angkutan Udara ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan konektivitas antar negara melalui pengembangan angkutan udara diantara dan di luar wilayahnya kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia diwakili oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman, Mohamad Irzan Djohan, sementara Oman diwakili oleh Kepala Otoritas Penerbangan Sipil Oman, Eng. Naif Ali Hamed AL Abri.
Dengan ditandatanganinya Persetujuan Angkutan Udara ini, penerbangan Indonesia dan Oman dapat mengoperasikan layanan angkutan udara internasional berjadwal pada rute yang ditentukan di kedua negara.
"Persetujuan udara ini merupakan payung hukum konektivitas udara yang akan meningkatkan hubungan Indonesia dan Oman, baik people-to-people contact maupun hubungan ekonomi," ujar Dubes Mohamad Irzan Djohan dalam sambutannya pada upacara penandatanganan yang berlangsung di Kantor pusat Civil Aviation Authority (CAA) Oman di Muscat.
Oman merupakan salah satu sumber wisatawan mancanegara bagi Indonesia dari kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, Muscat menjadi pilihan kota transit yang menarik bagi jemaah haji dan umrah serta pelajar dari Indonesia di Timur Tengah. Diharapkan dengan adanya kesepakatan angkutan udara, maskapai penerbangan Indonesia dapat memanfaatkan peluang usaha yang cukup besar pada rute Jakarta-Muscat.
Salah satu kesepakatan dalam persetujuan ini adalah maskapai Indonesia dapat terbang langsung ke kota-kota di Oman seperti Muscat, Sohar dan Salalah. Sebaliknya maskapai Oman dapat terbang langsung ke kota tujuan di Indonesia seperti Jakarta, Denpasar, Medan, Surabaya, dan kota lainnya. Selain itu, kesepakatan dalam perjanjian ini juga meliputi aspek penting penerbangan seperti keselamatan dan keamanan penerbangan dan pertukaran informasi.
Kerja sama hubungan udara RI – Oman tercatat telah dimulai sejak 1994. Pengaturan teknis angkutan udara sebelumnya diatur dengan nota kesepahaman tahun 1994, 2006 dan 2017. (rls)